TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KE KOMISI INFORMASI DAERAH DIY

Langkah 1

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara langsung (datang langsung), melalui permohonan secara tertulis (surat) dikirim melalui email atau surat tercatat dan secara online dengan mengakses tautan berikut;

Langkah 2

  1. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Langsung;
    1. Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas;
    2. Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
    3. Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
    4. Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
    5. Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
    6. Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);
  2. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online;
    1. Kunjungi website https://komisi-informasi.jogjaprov.go.id/psi;
    2. Isi formulir pada menu yang tersedia;
    3. Unggah dokumen yang dibutuhkan;

 

STANDAR DAN MEKANISME PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI KOMISI INFORMASI DAERAH DIY

Putusan Komisi Informasi sebenarnya bukan akhir dari segalanya, dalam arti bukan putusan yang benar-benar final dan mengikat. Artinya, masih ada upaya hukum lain yang disediakan undang-undang. Jika salah satu pihak –pemohon informasi atau badan publik termohon informasi- tak setuju  atas putusan Komisi Informasi, mereka bisa mengaku keberatan ke pengadilan. Mekanisme keberatannya diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. Perma menyebut mekanisme keberatan itu diajukan dalam format gugatan, yakni keberatan yang diajukan salah satu pihak. Ingat, sesuai Pasal 48 ayat (1) tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), keberatan itu harus dinyatakan secara tertulis.

Ada dua jalur yang disediakan: Peradilan Umum (PN) atau Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Yang menentukan jalur yang digunakan adalah status siapa yang digugat. Jika tergugatnya adalah Badan Publik Negara, jalurnya melalui PTUN. sebaliknya jika tergugat Badan Publik non-negara yang digunakan adalah Peradilan Umum. Pasal 47 UU KIP menegaskan pembagian pengadilan yang berwenang. Pengadilan mana yang berwenang pada dasarnya ditentukan tempat kedudukan Badan Publik. Namun pemohon keberatan tetap bisa mengajukan keberatan ke pengadilan di wilayah tempat kediamannya jika tempat kedudukan Badan Publik jauh. Nanti pengadilanlah yang mengirimkan berkas gugatan (keberatan) itu ke pengadilan yang lebih berwenang. Ini adalah upaya mempermudah pencari keadilan, sekaligus menghindari kemungkinan lewat waktu.

Sumber : https://komisi-informasi.jogjaprov.go.id/psi