1. Izin Penyelenggaraan Pondokan

    Persyaratan :

  • Mengisi Formulir permohonan penyelenggaraan pondokan

  • Membuat Surat Pernyataan kesanggupan memenuhi kewajiban dan ketentuan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta

  • Fotocopy Sertifikat Tanah/ Hak atas Tanah

  • Fotocopy Izin Membangun Bangunan (IMB)

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penyelenggara Pondokan dan Penanggung Jawab Pondokan

  • Surat Kuasa apabila dikuasakan dalam pengurusannya

   Masa Berlaku :

   Dokumen perizinan penyelenggaraan pondokan berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan permohonan izin penyelenggaraan pondokan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.

  Waktu Penyelesaian :

  Jangka waktu penyelesaian dokumen izin penyelenggaraan pondokan adalah 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar

  Biaya izin :

  Tidak dikenakan biaya retribusi (Gratis)

  Formulir :

  Formulir izin Penyelenggaraan Pondokan (download disini)

 

2. Izin Penggunaan Tanah Pemakaman

     Tempat Pemakaman Umum yang dimaksudkan adalah Makam Milik Pemerintah Kota Yogyakarta yang dikelola oleh Kemantren Mantrijeron (Makam Sarilaya - Dukuh)

    Persyaratan :

  • Mengisi Formulir permohonan Penggunaan Tanah TPU

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon

  • Surat Keputusan izin Penggunaan Tanah Pemakaman yang lama (Apabila sifatnya perpanjangan pemesanan)

   Masa Berlaku :

   Dokumen perizinan Penggunaan Tanah Pemakaman berlaku selama jangka waktu 3 (tiga) tahun.

  Waktu Penyelesaian :

  Jangka waktu penyelesaian dokumen Izin Penyelenggaraan Pemakaman adalah 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya berkas dan persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

  Biaya izin :

  • izin Penggunaan Tanah Pemakaman bagi Pemohon ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 75.000,00

  • izin Penggunaan Tanah Pemakaman bagi Pemohon ber-KTP Luar Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 120.000,00

  • Perpanjangan izin Penggunaan Tanah Pemakaman bagi Pemohon ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 45.000,00

  • Perpanjangan izin Penggunaan Tanah Pemakaman bagi Pemohon ber-KTP Luar Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 60.000,00

  Formulir :

  Formulir izin Penggunaan Tanah Pemakaman (download disini)

 

3. Izin Pemasangan Batu Nisan

     Tempat Pemakaman Umum yang dimaksudkan adalah Makam Milik Pemerintah Kota Yogyakarta yang dikelola oleh Kemantren Mantrijeron (Makam Sarilaya - Dukuh)

    Persyaratan :

  • Mengisi Formulir Pemasangan Batu Nisan TPU;

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;

  • Surat Keputusan izin Penggunaan Tanah Pemakaman yang berlaku.

   Masa Berlaku :

   Dokumen perizinan Penggunaan Tanah Pemakaman berlaku seterusnya selama izin penggunaan makam berlaku.

  Waktu Penyelesaian :

  Jangka waktu penyelesaian dokumen Izin Penyelenggaraan Pemakaman adalah 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya berkas dan persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

  Biaya izin :

  Tidak ada biaya izin

  Formulir :

  Formulir izin Penggunaan Tanah Pemakaman (download disini)

 

4. Izin Penggunaan/Pemakaian Aset/Barang Milik Daerah (BMD)

     Penggunaan/pemakaian Barang Milik Daerah (BMD) oleh Mantri Pamong Praja meliputi barang milik Pemerintah Kota Yogyakarta yang sudah diserahkan kepada Kemantren.

    Persyaratan :

  • Mengisi Formulir Izin Penggunaan/Pemakaian Aset/Barang Milik Daerah (BMD);

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;

  • Fotocopy anggaran dasar/anggaran rumah tangga atau akte pendirian bagi badan usaha/badan hukum/lembaga/oraganisasi kemasyarakatan;

   Masa Berlaku :

   Dokumen perizinan Penggunaan Tanah Pemakaman berlaku seterusnya selama izin penggunaan makam berlaku.

  Waktu Penyelesaian :

  Peminjaman yang tidak terencana. sewaktu-waktu dan kurang dari 1 (satu) tahun.

  Biaya izin :

  Tidak ada biaya izin

  Formulir :

  Mengisi Formulir Izin Penggunaan/Pemakaian Aset/Barang Milik Daerah (BMD) (download disini)

 

 

 

Kembali ke halaman utama