Layanan Perizinan
1. Izin Penyelenggaraan Pondokan
Persyaratan :
- Mengisi Formulir permohonan penyelenggaraan pondokan
- Membuat Surat Pernyataan kesanggupan memenuhi kewajiban dan ketentuan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta
- Fotocopy Sertifikat Tanah/ Hak atas Tanah
- Fotocopy Izin Membangun Bangunan (IMB)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penyelenggara Pondokan dan Penanggung Jawab Pondokan
- Surat Kuasa apabila dikuasakan dalam pengurusannya
Masa Berlaku :
Dokumen perizinan penyelenggaraan pondokan berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan permohonan izin penyelenggaraan pondokan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.
Waktu Penyelesaian :
Jangka waktu penyelesaian dokumen izin penyelenggaraan pondokan adalah 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar
Biaya izin :
Tidak dikenakan biaya retribusi (Gratis)
Formulir :
Formulir izin Penyelenggaraan Pondokan (download disini)
2. izin Pemesanan Tempat Pemakaman Umum
Tempat Pemakaman Umum yang dimaksudkan adalah Makam Milik Pemerintah Kota Yogyakarta yang dikelola oleh Kecamatan Mantrijeron (Makam Sarilaya - Dukuh)
Persyaratan :
- Mengisi Formulir permohonan Pemesanan TPU
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
- Surat Keputusan izin Pemesanan yang lama (Apabila sifatnya perpanjangan pemesanan)
Masa Berlaku :
Dokumen perizinan pemesanan Tempat Pemakaman berlaku selama jangka waktu 1 (satu) tahun.
Waktu Penyelesaian :
Jangka waktu penyelesaian dokumen Izin Penyelenggaraan Pemakaman adalah 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya berkas dan persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
Biaya izin :
- izin Pesan Tempat Pemakaman bagi Pemohon ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 35.000,00
- izin Pesan Tempat Pemakaman bagi Pemohon ber-KTP Luar Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 75.000,00
- Perpanjangan izin Pesan Tempat Pemakaman bagi Pemohon ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 50.000,00
- Perpanjangan izin Pesan Tempat Pemakaman bagi Pemohon ber-KTP Luar Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 75.000,00
Formulir :
Formulir izin Pemesanan Tempat Pemakaman (download disini)
3. izin Penggunaan Tanah Pemakaman
Tempat Pemakaman Umum yang dimaksudkan adalah Makam Milik Pemerintah Kota Yogyakarta yang dikelola oleh Kecamatan Mantrijeron (Makam Sarilaya - Dukuh)
Persyaratan :
- Mengisi Formulir permohonan Penggunaan Tanah TPU
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
- Surat Keputusan izin Penggunaan Tanah Pemakaman yang lama (Apabila sifatnya perpanjangan pemesanan)
Masa Berlaku :
Dokumen perizinan Penggunaan Tanah Pemakaman berlaku selama jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Waktu Penyelesaian :
Jangka waktu penyelesaian dokumen Izin Penyelenggaraan Pemakaman adalah 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya berkas dan persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
Biaya izin :
- izin Penggunaan Tanah Pemakaman bagi Pemohon ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 75.000,00
- izin Penggunaan Tanah Pemakaman bagi Pemohon ber-KTP Luar Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 120.000,00
- Perpanjangan izin Penggunaan Tanah Pemakaman bagi Pemohon ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 45.000,00
- Perpanjangan izin Penggunaan Tanah Pemakaman bagi Pemohon ber-KTP Luar Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 60.000,00
Formulir :
Formulir izin Penggunaan Tanah Pemakaman (download disini)