1. Ijin Penyelenggaraan Pondokan
Persyaratan :
Masa Berlaku :
Dokumen perijinan penyelenggaraan pondokan berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan permohonan ijin penyelenggaraan pondokan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.
Waktu Penyelesaian :
Jangka waktu penyelesaian dokumen ijin penyelenggaraan pondokan adalah 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar
Biaya Ijin :
Tidak dikenakan biaya retribusi (Gratis)
Formulir :
Formulir Ijin Penyelenggaraan Pondokan (download disini)
2. Ijin Pemesanan Tempat Pemakaman Umum
Tempat Pemakaman Umum yang dimaksudkan adalah Makam Milik Pemerintah Kota Yogyakarta yang dikelola oleh Kecamatan Mantrijeron (Makam Sarilaya - Dukuh)
Persyaratan :
Masa Berlaku :
Dokumen perijinan pemesanan Tempat Pemakaman berlaku selama jangka waktu 1 (satu) tahun.
Waktu Penyelesaian :
Jangka waktu penyelesaian dokumen ijin penyelenggaraan pondokan adalah 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya berkas dan persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
Biaya Ijin :
Formulir :
Formulir Ijin Pemesanan Tempat Pemakaman (download disini)
3. Ijin Penggunaan Tanah Pemakaman
Tempat Pemakaman Umum yang dimaksudkan adalah Makam Milik Pemerintah Kota Yogyakarta yang dikelola oleh Kecamatan Mantrijeron (Makam Sarilaya - Dukuh)
Persyaratan :
Masa Berlaku :
Dokumen perijinan Penggunaan Tanah Pemakaman berlaku selama jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Waktu Penyelesaian :
Jangka waktu penyelesaian dokumen ijin penyelenggaraan pondokan adalah 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya berkas dan persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
Biaya Ijin :
Formulir :
Formulir Ijin Penggunaan Tanah Pemakaman (download disini)