Untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan kinerjanya, maka Kemantren Mantrijeron Kota Yogyakarta mempunyai kewajiban membuat Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Sebagai Kepala Kemantren Mantrijeron, kedudukan Mantri Pamong Praja berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota. Untuk memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas yang merupakan kinerja Mantri Pamong Praja, diperlukan adanya suatu tolok ukur secara jelas dan tegas.

Berikut kami sajikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Kemantren Mantrijeron dalam bentuk File Pdf sebagai berikut :