Izin Pemesanan Tempat Pemakaman Umum

     Tempat Pemakaman Umum yang dimaksudkan adalah Makam Milik Pemerintah Kota Yogyakarta yang dikelola oleh Kemantren Mantrijeron (Makam Sarilaya - Dukuh)

    Persyaratan :

  • Mengisi Formulir permohonan Pemesanan TPU
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  • Surat Keputusan izin Pemesanan yang lama (Apabila sifatnya perpanjangan pemesanan)

   Masa Berlaku :

   Dokumen perizinan pemesanan Tempat Pemakaman berlaku selama jangka waktu 1 (satu) tahun.

  Waktu Penyelesaian :

  Jangka waktu penyelesaian dokumen Izin Penyelenggaraan Pemakaman adalah 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya berkas dan persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

  Biaya izin :

  • izin Pesan Tempat Pemakaman bagi Pemohon ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 35.000,00
  • izin Pesan Tempat Pemakaman bagi Pemohon ber-KTP Luar Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 75.000,00
  • Perpanjangan izin Pesan Tempat Pemakaman bagi Pemohon ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 50.000,00
  • Perpanjangan izin Pesan Tempat Pemakaman bagi Pemohon ber-KTP Luar Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 75.000,00

Keterangan :

Berdasarkan keputusan Mantri Pamong Praja Mantrijeron terkait Izin Pemesanan Tempat Pemakaman maupun Perpanjangan Izin Pemesanan Tempat Pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sarilaya dilakukan penangguhan karena Pandemi COVID-19.

 

Izin Penggunaan Tanah Pemakaman

     Tempat Pemakaman Umum yang dimaksudkan adalah Makam Milik Pemerintah Kota Yogyakarta yang dikelola oleh Kemantren Mantrijeron (Makam Sarilaya - Dukuh)

    Persyaratan :

  • Mengisi Formulir permohonan Penggunaan Tanah TPU
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  • Surat Keputusan izin Penggunaan Tanah Pemakaman yang lama (Apabila sifatnya perpanjangan pemesanan)

   Masa Berlaku :

   Dokumen perizinan Penggunaan Tanah Pemakaman berlaku selama jangka waktu 3 (tiga) tahun.

  Waktu Penyelesaian :

  Jangka waktu penyelesaian dokumen Izin Penyelenggaraan Pemakaman adalah 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya berkas dan persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

  Biaya izin :

  • izin Penggunaan Tanah Pemakaman bagi Pemohon ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 75.000,00
  • izin Penggunaan Tanah Pemakaman bagi Pemohon ber-KTP Luar Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 120.000,00
  • Perpanjangan izin Penggunaan Tanah Pemakaman bagi Pemohon ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 45.000,00
  • Perpanjangan izin Penggunaan Tanah Pemakaman bagi Pemohon ber-KTP Luar Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 60.000,00

 

Pengajuan Izin Pemesanan dan Penggunaan Makam dapat dilakukan dengan beberapa pilihan* :

 **

 ***

Keterangan:

* Pilih salah satu

** Untuk pengajuan melalui aplikasi JSS, pemohon harus memiliki akun JSS terlebih dahulu. Permohonan dapat diakses melalui menu Layanan Kelurahan dan Kemantren.

*** Sebelum mengajukan melalui aplikasi Whatsapp, pastikan perangkat yang anda gunakan telah terpasang aplikasi whatsapp / Whatsapp Web.