BANK SAMPAH NGUDI BERKAH

Alamat : Minggiran MJ II/1391 RT 59 RW 16, Suryodiningratan, Kemantren Mantrijeron, Yogyakarta.

Bank Sampah “ Ngudi Berkah” berdiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang mengamanatkan pengelolaan sampah dengan prinsip 3-R (Reduce, Reuse, Recycle). Dimana pemerintah mengajak masyarakat untuk mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah. Maka pengelolaan sampah dengan pendekatan kumpul angkut buang diganti dengan pemilahan , pengumpulan, pengangkutan , pengolahan dan pemrosesan. Pemerintah menjadikan bank sampah sebagai strategi penerapan 3-R.

Mengingat akan pentingnya bank sampah, baik dari sisi lingkungan maupun sisi ekonomi, maka RW 16 mendirikan Bank Sampah “Ngudi Berkah”, diaman keberadaan bank sampah dilingkungan masyarakat RW 16 dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah dilingkungan masing-masing. Karena sampah tidak lagi dibuang sembarangan, tetapi bisa dijadikan sumber rupiah.
Kegiatan Bank Sampah “Ngudi Berkah’ di RW 16 diawali dengan pembentukan pengurus yang dihadiri oleh Faskel Kelurahan Suryodiningratan dan dikuatkan dengan Keputusan Lurah Suryodiningratan. Kemudian dilanjutkan dengan sosialisai ke warga masyarakat melalui Dasawisma dan PKK.

Bank Sampah “Ngudi Berkah” memulai penimbangan pada tanggal 3 Juli 2022 dan untuk selanjutnya penimbangan dilakukan 2 kali dalam satu bulan yaitu pada minggu ke 2 dan minggu ke 4 dimulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.00.

Pengolahan Sampah di Ngudi Berkah di bagi menjadi 3 yaitu:
1. Sampah Anorganik
Sampah anorganik merupakan sampah yang bisa langsung dijual atau diolah menjadi barang kerajinan yang mempunyai nilai ekonomis yang lebih tinggi seperti pembuatan hiasan dindiing, lampu hias dll
2. Sampah Organik
Sampah organik merupakan sampah yang bisa diolah menjadi eco enzym atau pupuk cair dan pupuk padat yang bisa dijual atau dimanfaatkan sendiri.
3. Sampah Residu
Sampah residu akan dibuang ke TPA (tempat Pembuangan Akhir)

Email : dunikyogya@gmail.com
Nama Ketua : Dwiarti Yuniastuti
Nomor SK : 28.A/KEP/XII

Produk Bank Sampah Ngudi Berkah

 

 

Kegiatan Bank Sampah Ngudi Berkah

   

 

 Info lebih lanjut:

 

Halaman sebelumnya