Kecamatan Mantrijeron Sediakan Hand Sanitizer di Ruang Pelayanan

Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran virus Corona di wilayah Kecamatan Mantrijeron dan menyesuaikan kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Surat Edaran Walikota Yogyakarta nomor 440/818/SE/2020 tentang Pencegahan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) yang ditujukan kepada Kepala OPD/Unit Kerja/BUMD Pekmot Yogyakarta ini, diantaranya menyebutkan menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun cair dan atau hand sanitizer di kantor serta lingkungan yang menjadi tanggungjawabnya.

Camat Mantrijeron, Subarjilan, mengakui sudah menjalankan apa yang menjadi perintah Walikota Yogyakarta dalam Surat Edaran tersebut. “Bahkan sebelum surat edaran itu ada, kami di ruang pelayanan Kecamatan Mantrijeron sudah menyediakan hand sanitizer yang bisa digunakan oleh para masyarakat yang berkunjung ke Kecamatan,” ujarnya, Selasa (17/3/2020) ketika ditemui disela kegiatan bersih-bersih area Kecamatan dan Puskesmas Mantrijeron.

Sumber : http://jogja.kabardaerah.com/kecamatan-mantrijeron-sediakan-hand-sanitizer-di-ruang-pelayanan/