KEMANTREN MANTRIJERON KEMBALI RAIH PREDIKAT "INFORMATIF" DALAM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2024
MANTRIJERON ( 11/12/2024 ) - Kemantren Mantrijeron, salah satu kecamatan di Kota Yogyakarta, berhasil meraih predikat Informatif dalam kategori Kapanewon/Kemantren se-DIY dalam penghargaan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024. Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta (KID DIY) sebagai bentuk pengakuan atas upaya maksimal yang telah dilakukan oleh Kemantren Mantrijeron dalam mengelola dan menyampaikan informasi publik secara terbuka, cepat, dan akurat kepada masyarakat. Penganugerahan tersebut berlangsung dalam acara yang digelar di Hotel Grand Rohan Jogja pada hari Selasa 10 Desember 2024, dengan dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, serta perwakilan dari masing-masing Kapanewon/Kemantren di DIY.
Sebagai bagian dari pemerintah kota, Kemantren Mantrijeron telah menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi publik dengan transparan dan responsif. Salah satu langkah yang paling menonjol adalah pengelolaan website Kemantren yang mudah diakses oleh masyarakat, dengan berbagai informasi yang selalu diperbarui terkait layanan publik, kegiatan masyarakat, serta kebijakan-kebijakan pemerintah setempat. "Predikat Informatif yang kami raih ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berinovasi dan menjaga kualitas pelayanan publik. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga Mantrijeron memiliki hak yang sama dalam mengakses informasi yang mereka butuhkan untuk hidup lebih baik,” ujar Mantri Pamong Praja Kemantren Mantrijeron, Affrio Sunarno, S.Sos.
Ke depannya, Kemantren Mantrijeron berencana untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik dengan berbagai inovasi dan program yang lebih modern, seperti pengembangan aplikasi mobile untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi kapan saja dan di mana saja. Selain itu, mereka juga berencana untuk mengadakan pelatihan-pelatihan bagi masyarakat agar mereka semakin sadar dan terbiasa menggunakan hak mereka dalam memperoleh informasi publik.