SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)

MANTRIJERON (11/12/2023) - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 semakin rapat dan semakin dekat dengan hari pemungutan suara. KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) membuka seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kemantren Mantrijeron memiliki 108 TPS yang tersebar di 3 (tiga) kelurahan, dengan total pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 27.246 pemilih. Dalam melaksanakan tahapan pemungutan suara di Wilayah Kemantren Mantrijeron dibutuhkan sebanyak 756 KPPS yang akan bertugas di 108 TPS dengan 7 KPPS dimasing-masing TPS.

Persyaratan Anggota KPPS:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
    1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
    3. tidak menjadi anggota Partai Politik;
    4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
    5. sehat secara rohani;
    6. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
    9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
    10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
    11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
    12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
  5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
  6. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  7. Daftar Riwayat Hidup; dan
  8. Pas Foto Berwarna 4x6

Persyaratan lebih lengkap dapat diakses melalui https://bit.ly/JadwaltesKPPS

Layanan Tes Kesehatan akan dilaksanakan pada tanggal 14-20 Desember 2023 bertempat di Pendopo Kemantren Mantrijeron mulai pukul 08.00-12.00 WIB. Untuk layanan tes kesehatan pada tanggal 18 Desember 2023 akan dilaksanakan di Aula Bisma Kelurahan Suryodiningratan. Jadwal tes kesehatan dapat dipilih melalui bit.ly/JadwalCekKesehatanMJ(40 orang per sesi)

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PPS Kelurahan masing-masing atau PPK Mantrijeron dengan nomor 0823-2852-0205.