Kunjungan Tim Visitasi KID DIY di Kemantren Mantrijeron dalam Rangka Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022

MANTRIJERON (01/09/2022) - Kemantren Mantrijeron menerima kunjungan Tim Visitasi dari Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi D.I. Yogyakarta di Aula Sri Tanjung, Kemantren Mantrijeron. Kunjungan Tim Visitasi KID DIY merupakan rangkaian kegiatan dari penilaian monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi 2022 tingkat Provinsi D.I.Yogyakarta. Tim Visitasi Monev KID DIY diwakili oleh Ir.Rudy Nurhandoko,M.Si., Drs. Daru Nupikso, MPA., dan Untung Subagya. Hadir dari Kemantren Mantrijeron, Mantri Pamong Praja Mantrijeron, Affrio Sunarno, S.Sos., Tim PPID Pelaksana Kemantren Mantrijeron, serta Lurah Se-Kemantren Mantrijeron.
Kunjungan dari Tim Visitasi KID DIY dibuka oleh Mantri Pamong Praja Mantrijeron, Affrio Sunarno, S.Sos, sekaligus memberikan sambutan. Dalam sambutan beliau menyampaikan, "Ucapan selamat datang kepada Tim Visitasi KID DIY di Kemantren Mantrijeron. Dalam bidang pelayanan Kemantren Mantrijeron berorientasi ada kemudahan pelayanan bagi penerima manfaat atau pemohon." Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Komisioner KID DIY yang diwakili oleh Ir.Rudy Nurhandoko,M.Si.. Dalam sambutannya, Ir.Rudy Nurhandoko,M.Si., "Selamat atas raihan prestasi kedua kalinya berturut-turut. Bangga dengan Kemantren Mantrijeron yang berhasil mewakili kembali. Tujuan kedatangan untuk melihat langsung dilapangan berkaitan dengan proses pelayanan informasi publik dan kemudian kami nilai untuk pemringkatan 3 besar.."
Kegiatan kunjungan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari PPID Pelaksana Kemantren Mantrijeron yang disampaikan oleh Ketua PPID Pelaksana,  Saptohadi, S.I.P. Dalam pemaparannya, Saptohadi, S.I.P., menyampaikan bahwa, “Kemantren Mantrijeron berprinsip bahwa Inovasi yang muncul akan memunculkan Inovasi lainnya, serta dalam memberikan pelayanan informasi publik berorientasi pada kemudahan dan berprinsip pada kesamaan dalam hak akses di Kemantren Mantrijeron.” Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan dialog antara PPID Pelaksana Kemantren Mantrijeron dan Tim Visitasi KID DIY.
Dalam kegiatan visitasi ini Tim melihat langsung pengelolaan dan pelayanan informasi yang dilaksanakan oleh PPID Pelaksana Kemantren Mantrijeron. Terdapat 2 indikator utama dalam kegiatan visitasi, yaitu Pemeriksaan Fisik Sarana dan Prasarana dan Pemeriksaan Dokumen. Pemeriksaan fisik saran dan prasaran meliputi :

  1. Simulasi Pelayanan Informasi Publik;
  2. Petunjuk Arah dan atau papan nama PPID;
  3. Tersedia alur Informasi (petunjuk arah) dalam keadaan Darurat;
  4. Tersedia Papan Pengumuman Konvensional untuk informasi publik;
  5. Tersedia Papan Pengumuman Elektronik (Monitor,TV,LED,Running text) untuk informasi publik;
  6. Tersedia bagan alur layanan informasi PPID;
  7. Tersedia bagan komplain PPID;
  8. Tersedia Maklumat layanan PPID;
  9. Sarana Kerja Media PPID:
    1. Ruang Khusus Pelayanan Informasi;
    2. Sarana akses ruangan untuk penyandang disabilitas;
    3. Meubeler (Meja,Kursi);
    4. Tempat penyimpanan arsip dan dokumen.
  10. Tersedianya kelengkapan layanan:
    1. Buku tamu (Konvensional/Elektronik);
    2. Formulir permohonan informasi;
    3. Formulir keberatan;
    4. Buku register;
    5. Form bukti register.
  11. Sarana media layanan PPID/Badan Publik (khusus nomor ini jika tidak tersedia khusus untuk PPID bernilai setengah dari total bobot Nilai) :
    1. Telepon (ekstensi);
    2. Faksimili;
    3. Email;
    4. Media Sosial;
    5. Printer (Scan/Fotocopy).
    6. Komputer yang berisi softfile informasi publik.

Sedangkan untuk pemeriksaan dokumen, meliputi :

  1. Ketersediaan Dokumen:
    1. SK Penunjukkan PPID tahun berjalan;
    2. SK Penunjukan PLID tahun berjalan;
    3. Dokumen Daftar Informasi Publik yang Terbuka tahun 2021 dan/atau 2022;
    4. Dokumen Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan tahun 2021 dan/atau 2022;
    5. Dokumen Laporan Kinerja Semester 1 Tahun 2022;
    6. Dokumen LAKIP 2021;
    7. Dokumen Daftar Aset 2021;
    8. Dokumen Daftar Aturan yang dibuat oleh Badan Publik (SOP,SK);
    9. Dokumen Perjanjian dengan Pihak Ketiga Tahun 2021 dan/atau 2022;
    10. Dokumen Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) Tahun 2021.
  2. Kemudahan Pemohon untuk mendapatkan dokumen yang dimaksud pada huruf a s/d j (Sistem Pengarsipan yang baik, Sistem Informasi).

Tahun 2022 merupakan tahun kedua secara berturut-turut PPID Kemantren Mantrijeron masuk dalam 3 Besar Badan Publik tingkat Kapanewon/Kemantren Se-D.I.Yogyakarta.