DATUN SULUH PRAJA KEJAKSAAN NEGERI KOTA YOGYAKARTA DI KEMANTREN MANTRIJERON

MANTRIJERON (31/03/2022) - Kemantren Mantrijeron bersama Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta mengadakan Datun Suluh Praja di Aula Sri Tanjung Kemantren Mantrijeron. Acara ini dihadiri oleh Mantri Pamong Praja Kemantren Mantrijeron Affrio Sunarno, S.Sos, Mantri Anom Kemantren Mantrijeron, Saptohadi, S.I.P, Lurah Se-Kemantren Mantrijeron beserta staff Kemantren Mantrijeron. Hadir Ibu Himawati, S.H. selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai narasumber dalam acara Datun Suluh Praja dari Kejakasaan Negeri Kota Yogyakarta. Datun Suluh Praja merupakan program dari Kejaksaan Negeri Kota Yogyakara dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan dan mendekatkan mitra kerja dari Kejaksanaan Negeri Kota Yogyakarta, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada diwilayah kerja Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta.

Jaksa Pengacara Negara, Himawati, S.H., menyampaikan,"Melalui kesempatan ini, kami harapkan jajaran pimpinan dan staff di Kemantren Mantrijeron dapat memahami regulasi yang telah tersedia, terutama berkaitan dengan keuangan atau pertanggungjawaban. Salah satu bagian dari urusan yang kami tangani ada korupsi, melalui UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." Selain memberikan penyuluhan, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi antara Kemantren Mantrijeron dengan Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta, hal ini bertujuan supaya mitra kerja dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta mampu menjalankan tupoksinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau regulasi yang berlaku.

Secara terpisah, Nugroho Purnomojati, S.H. menyampaikan, "Kejari melayani, mendampingi permasalahan non-litigasi dari awal hingga akhir secara gratis, tidak dipungut biaya, untuk masyarakat umum kami juga melakukan pendampingan hukum perdata, namun tidak mendampingi didalam pengadilan, sedangkan untuk BUMN, BUMD ataupun Kantor Pemerintahan dilakukan pendampingin secara utuh dari Kejari dalam permasalahan non-litigasi." Dilain sisi, Mantri Pamong Praja Mantrijeron, Affrio Sunarno S.Sos, menyampaikan, "Acara dari ini memberi kita satu sentuhan bahwa, sebagai sebuah institusi penegak hukum, kejaksaan telah membuka diri untuk berkomunikasi didalam sebuah kerangka untuk menempatkan kepatuhan seluruh aparatur negara kepada ketertiban aturan main yang berlaku, hal itu memberikan kita satu simpul komunikasi untuk dapat menjaga segala sesuatunya berjalan lebih baik."