DEKLARASI RANCANGAN AKSI PANCA TERTIB KAMPUNG JOGOKARYAN  KEMANTREN MANTRIJERON TAHUN  2022

MANTRIJERON (27/05/2022) - Pelaksanaan Deklarasi Kampung Panca Tertib Kampung Jogokaryan berlangsung di Pendopo Kelurahan Mantrijeron dengan disambut langsung oleh Bapak Mantri Anom Kemantren Mantrijeron. Acara tersebut di hadiri oleh Asisten Pemerintahan yang mewakili PJ Walikota,  Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakata,  Kasatpol PP, Kepala DPMPTSP, serta unsur dari Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, dan perwakilan dari Polsek Mantrijeron dan Koramil 09 Mantrijeron.

Panca tertib Kampung yang dimaksud adalah kondisi ketertiban meliputi Tertib Daerah Milik Jalan (Damija), Tertib Bangunan, Tertib Usaha, Tertib Lingkungan, dan Tertib Sosial. Gerakan Kampung Panca Tertib Kota Yogyakarta merupakan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2015, peraturan yang sekaligus mendorong masyarakat untuk membentuk Forum Kampung Panca Tertib (FKPT). Forum Kampung Panca Tertib menjadi wadah masyarakat untuk bermusyawarah dalam setiap proses pelaksanaan Kampung Tertib  dengan melibatkan berbagai stakeholder, seperti lembaga sosial masyarakat, organisasi pemerintah daerah, sekolah, maupun pihak swasta. Tujuan dari Kampung Panca tertib sendiri ialah agar terciptanya rasa tentram di lingkungan masyarakat serta untuk mengedukasi masyarakat tentang  pola sikap dan perilaku untuk selalu hidup teratur.

Tekad warga masyarakat menjadikan kampungnya sebagai kampung yang tertib ditandai dengan penandatanganan Rancangan Aksi Pasca Skala Prioritas Komitmen Panca Tertib Bulan Mei 2022 FKPT Kampung Jogokaryan Kemantren Mantrijeron. Semua warga memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungannya agar tetap tertib dalam segala bidang. Kehidupan sosial bermasyarakat yang tertib, saling tolong-menolong, rukun, serta mewujudkan lingkungan yang hijau bersih dan nyaman.