Sosialisasi Basis Keterbukaan Informasi Publik Kalurahan/Kelurahan Se-D.I. Yogyakarta Tahun 2021 oleh Komisi Informasi Daerah
MANTRIJERON (21/10/2021) - Komisi Informasi Daerah (KID) D.I. Yogyakarta melakukan sosisalisasi basis berkaitan dengan keterbukaan informasi publik kalurahan/kelurahan se-D.I.Y. Pada kesempatan kali ini, Mantri Pamong Praja Kemantren Mantrijeron, Affrio Sunarno, S.Sos, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi pada era ini menjadi hal yang sangat mendasar, Kemantren Mantrijeron menampilkan keterbukaan informasi dengan inovasi berupa 'Jesica Maron' dan 'Mantra Sarilaya'.
Komisioner Komisi Informasi Daerah (KID) D.I. Yogyakarta, Ir. Rudy Nurhandoko, M.Si, menjelaskan bahwa keterbuaan informasi menjadi hak rakyat serta kewajiban pemerintah, hal ini juga termasuk dalam Pasal 28 F UUD 1945 tentang hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik.
"Sebagai badan publik, wajib menyediakan informasi publik yang diperbolehkan, baik secara berkala, serta merta, ataupun wajib tersedia setiap saat." lanjutnya. Pada kesempatan kali ini pula, komisioner KID D.I.Yogyakarta berpesan kepada seluruh PPID se-Kota Yogyakarta untuk senantiasa aktif dalam membuka informasi publik.