Kawal Pelaksanaan PPKM Darurat, Kemantren Mantrijeron Edukasi para Pedagang

Sejak tanggal 3 Juli – 20 Juli 2021, pemerintah pusat menginstruksikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah. Dalam rangka mengawal pelaksanaan instruksi tersebut, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kemantren Mantrijeron menggelar patroli untuk mengedukasi para pedagang di wilayah Kemantren Mantrijeron.

Pada Patroli yang akan dilaksanakan setiap malam selama berlakunya PPKM Darurat tersebut, Satgas Covid-19 Kemantren Mantrijeron akan menyasar para pedagang yang masih menyediakan tempat untuk makan ditempat/ dine in serta masyarakat yang masih belum mematuhi Protokol Kesehatan. Satgas Covid-19 akan memberikan brosur edukasi tentang aturan PPKM Darurat serta melayangkan Surat Peringatan Pertama kepada para pelanggar.

Dengan diadakannya patroli tersebut diharapkan masyarakat akan lebih menaati aturan PPKM Darurat sehingga angka laju penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan terus menurun.