Pembataaan Aksesibilitas di KRJ Mencegah Kerumunan Menghalau COVID-19
Pasar sore di Kampung Ramadhan Jogokariyan (KRJ) kembali diselenggarakan pada Tahun 2021 Masehi (1442 Hijriah) kembali diselenggarakan setelah pada 2020 Takmir Masjid Jogokariyan menghapus dari kalender resmi kegiatannya. Dengan harapan kegiatan di bulan Ramadhan ini dapat mendorong kegiatan peningkatan ekonomi warga sekitar.
Kemantren Mantrijeron bersama Forum Pimpinan tingkat Kemantren dan Panitia Masjid Jogokariyan menerapkan pengaturan dan secara kontinyu melakukan koordinasi untuk dapat mencapai keseimbangan antara kebutuhan meningkatkan perekonomian warga sekitar dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan guna meminimalisir resiko penularan Covid-19.
Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang diberlakukan seperti pedagang harus memiliki tanda pengenal, penyediaan petugas (Aparat beserta Relawan Masjid) untuk mencegah kerumunan, pemeriksaan dengan thermo gun serta penyediaan sarana cuci tangan atau hand sanitizer.
Ketentuan lain meliputi : pengaturan akses pengunjung, kapasitas pedagang hanya dibatasi 50 persen (dari 356 lapak menjadi 179 lapak), jarak satu lapak dengan lainnya minimal 2,5 meter, lalu lintas searah dari Timur ke Barat, dan mobil tidak boleh masuk.