Pemberitahuan tentang Penghapusan Sanki Administrasi berupa Denda atas Tunggakan PBB-P2 di Kota Yogyakarta (Bebas Denda) berakhir sampai tanggal 31 Desember 2020

Berdasarkan Perwal Nomor 80 Tahun 2020 perihal Pemberitahuan tentang Penghapusan Sanki Administrasi berupa Denda atas Tunggakan PBB-P2 di Kota Yogyakarta (Bebas Denda) untuk tahun :
1. Tahun 1994 sampai dengan Tahun 2019
2. Tahun 2020
Untuk itu, diharapkan seluruh masyarakat Kota Yogyakarta dapat membantu menyebarluaskan informasi tersebut agar dapat mempergunakan kesempatan ini sebaik - baiknya.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2020 dapat diunduh disini.
Tinggalkan Komentar