Kecamatan Mantrijeron Bersama Tim Verifikasi Kota Yogyakarta melakukan Verifikasi Lapangan Tempat Usaha
YOGYAKARTA-,Rabu (16-09-202) Kecamatan Mantrijeron bersama tim Verifikasi Kota Yogyakarta yang dihadiri oleh BPBD, Puskesmas Mantrijeron, dan PHRI telah melaksanakan verifikasi lapangan terkait Jasa Usaha Perhotelan dan Restoran dalam hal ini The Cube Hotel dan Nanamia Pizzeria. Verifikasi ini bertujuan untuk memberikan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta kepada pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Adapun kriteria tersebut sesuai dengan Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor 443/11652/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Protokol Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Bidang Usaha Pariwisata. Sertifikat atau Surat keterangan hasil verifikasi ini akan berfungsi sebagai pemetaan pelaku usaha yang tertib dalam pencegahan penularan Covid-19 dan akan berdampak kepada kenyamanan konsumen yang mengunjungi jasa usaha tersebut. Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan para pelaku usaha di bidang pariwisata segera memenuhi kriteria yang telah ditentukan, sehingga dunia pariwisata di Kota Yogyakarta tetap maju ditengah pandemi Covid-19.