Tim Gugus Penanganan COVID-19 Kecamatan Mantrijeron, Pantau Penerapan Protokol Kesehatan di Hotel Wilayah Kecamatan Mantrijeron
YOGYAKARTA-,Selasa (21/07/2020-siang) Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Mantrijeron melakukan pemantauan dan penerapan protokol covid-19 usaha perhotelan bersama Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Yogyakarta yang mengacu pada buku panduan protokol kesehatan turunan dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Buku panduan ini terdiri dari dua pokok materi, yaitu panduan umum dan panduan khusus.
Panduan umum meliputi manajemen atau tata kelola hotel dan restoran seperti memperhatikan informasi terkini serta imbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait Covid-19 di wilayahnya. Juga membuat standar operasional prosedur (SOP), menyediakan dan memasang imbauan tertulis, serta menerapkan protokol kesehatan dasar bagi karyawan, tamu, dan pihak lain yang beraktivitas di hotel maupun restoran, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Sedangkan, panduan khusus meliputi tiga alur pelayanan hotel dan restoran mulai dari pintu masuk hingga ruang karyawan, yaitu panduan bagi pengusaha dan pengelola terhadap fasilitas yang harus disediakan, panduan bagi tamu, serta panduan bagi karyawan.
Kegiatan pemantauan ini diharapkan dapat mengedukasi hotel yang berada di Wilayah Kecamatan Mantrijeron untuk dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengunjung dan warga di sekitar hotel. Diharapkan kepada semua hotel/homestay dapat melaksanakan protokol kesehatan pada jasa perhotelan.
Buku panduan protokol kesehatan di bidang hotel dan restoran dapat diakses melalui : https://www.kemenparekraf.go.id