Pencetakan Dokumen Kependudukan Secara Mandiri
Berdasarkan surat edaran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Nomor: 470/567 tentang Pencetakan Dokumen Kependudukan Secara Mandiri diantaranya Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), Biodata Kependudukan, Akta Kelahiran dan Akta Kematian melalui on line JSS atau Whatsapp dengan nomor-nomor sebagai mana terlampir.
Terkait informasi tersebut, surat edaran dapat didownload disini.