Format Pesan Pelaporan Data Warga Pendatang/Pemudik Dari Luar Negeri/daerah yang Terpapar COVID-19

Menindaklajuti Keputusan Walikota Yogyakarta NO. 270 Tahun 2020 tentang penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Yogyakarta dan dibentuknya Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan Mantrijeron, dengan ini menghimbau kepada Bapak/Ibu Ketua RT/RW se-Kecamatan Mantrijeron untuk berkerja sama melaporkan data warga pendatang dari luar negeri atau dari daerah yang terpapar/terjangkit COVID-19 tanpa harus datang ke Kecamatan ataupun ke Puskesmas dengan format pesan sebagai berikut :
Nama & No.HP Pendatang :
NIK Pendatang:
Alamat asal/Riwayat berpergian/Riwayat Kontak :
Tanggal Tiba di Kota Yogyakarta :
Nama & Alamat Lengkap yang didatangi /Kepulangan :
Rencana Lama Tinggal di Kota Yogyakarta :
Keterangan/Kondisi saat ini :
dikirim ke nomor whatsapp : 085600064191 atau langsung klik disini .
Tinggalkan Komentar