Cegah Sebaran Covid-19 : Layanan Adminduk Kecamatan Mantrijeron Sementara Dialihkan ke Disdukcapil

Dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) melalui kontak langsung, maka layanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Kecamatan Mantrijeron untuk sementara waktu sampai batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut, bakal dialihkan tersentral di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta, Komplek Balaikota, Jalan Kenari No 56, Yogyakarta.

"Berdasarkan surat dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, maka layanan di Kecamatan Mantrijeron semua layanan administrasi kependudukan dilaksanakan tersentral di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta secara daring melalui Jogja Smart Service atau Whatsapp," kata Camat Mantrijeron, Subarjilan, Kamis (26/3/2020) saat ditemui diruang kerjanya.

Sedangkan Kecamatan Mantrijeron, lanjut Subarjilan tetap memberikan layanan untum pengambilan dokumen yang kepengurusannya sudah dilakukan sebelumnya di Kecamatan Mantrijeron, layanan umum (Waris, Retribusi makam, Ijin Pondokan, Rekomendasi IMB, dan legalisir).

"Untuk keperluan layanan di Kecamatan, silahkan konsultasi terlebih dahulu melalui nomor whatsapp kami di 085600064191 untuk melakukan pengecekan apakah sudah jadi atau belum," tambah Subarjilan.

Sedangkan untuk layanan Whatsapp pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta dapat menghubungi nomor berikut :

- 082137589077 (untuk layanan KK, KTP, KIA, Mutasi Penduduk)
- 085156474750 (untuk layanan Akta-akta Pencatatan Sipil)
- 089603269011 (konsolidasi data NIK/KK bermasalah)

Atau bisa juga melalui konsultasi Telepon :

- (0274) 557062 (pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil)
- (0274) 587490 (layanan konsolidasi data).

 

Sumber : https://m.bernas.id/72197-cegah-sebaran-covid-19--layanan-adminduk-kecamatan-mantrijeron-sementara-dialihkan-ke-disdukcapil-.html